SajianSedap.com - Cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS Kesehatan harus diketahui oleh siapa saja.
Karena luka bakar kerap kali terjadi secara tiba-tiba, penting untuk mengetahui cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS agar dapat langsung dilayani.
Dilansir dari Kompas, perawatan ataupun penanganan luka bakar termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tak semua penanganan luka bakar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hanya luka bakar derajat 1 dan 2 yang dapat ditanggung.
Derajat luka bakar terdiri dari derajat dengan keparahan terendah hingga tertinggi, mulai dari derajat 1, 2, hingga 3.
Pada luka bakar tingkat 1, kerusakan hanya terjadi di epidermis atau lapisan kulit luar biasanya disebabkan oleh paparan sinar matahari.
Ciri-ciri yang ditimbulkan pada derajat luka bakar tingkat 1 adalah kulit tampak merah, kering, dan terasa sakit. Ini tidak terlalu mengkhawatirkan dan bisa sembuh dengan sendirinya.
Derajat luka bakar tingkat 2 terjadi pada epidermis dan sebagian lapisan dermis (lapisan kulit yang lebih dalam) yang dapat terjadi ketika kulit bersentuhan sebentar dengan benda panas.
Ketika mengalami luka bakar tingkat 2, kulit tampak merah, lecet, melepuh, bengkak, dan menimbulkan nyeri hebat. Ini bisa ditangani dengan beberapa metode pengobatan tanpa operasi atau bedah, termasuk mengoleskan salep antibiotik sesuai anjuran dokter.
Sementara untuk luka bakar derajat tingkat 3 yang biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat kerusakan jaringan yang mengenai seluruh lapisan epidermis dan dermis, atau lebih dalam lagi.
Baca Juga: Para Wanita Harus Tahu, Begini Cara Kuret Gratis dengan BPJS di Puskesmas atau Rumah Sakit
Kulit yang mengalami luka bakar tingkat 3 tampak putih, tetapi juga dapat terlihat hangus, kasar, dan mati rasa. Operasi atau bedah menjadi pilihan utama untuk menangani luka bakar ini.
Adapun syarat pertama agar mendapatkan pelayanan dan penanganan luka bakar, pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Simak berikut ini syarat dan prosedur lengkap mendapatkan penanganan luka bakar dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan luka bakar gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Perlu Pikirkan Biaya, Penderita Bronkitis Dapat Berobat Gratis dengan BPJS dengan Cara Ini
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Baca Juga: Bukan Hanya Obat Saja, Akupuntur Gratis dengan BPJS dengan Syarat Seperti Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR