Salah satu media yang digunakan pinjol untuk menagih angsuran adalah nomor hp.
Agar tak terus diteror kamu bisa mengganti nomor hp dan sebaiknya jangan menggunakan NIK dan KK yang sama dengan data pribadi.
Hal ini bertujuan agar kamu tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.
Jika kamu merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan.
Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.
Jika kamu terus menerus diteror, bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol tersebut.
Kemana?
Nah, begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari Kompas.com:
1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
KOMENTAR