SajianSedap.com - Banyak orang yang sekarang ini masih terjerat dengan pinjaman online atau pinjol.
Tak hanya itu, masih ada yang kesulitan membedakan antara pinjol online yang legal dan ilegal.
Kalau sudah masuk lingkaran pinjol ilegal ini, kita harus buru-buru keluar, nih!
Apalagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengambil pinjaman ke pinjol legal.
Alasannya, lantaran kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang mencekik.
Alhasil bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah membuat masalah baru.
Belum lagi, cara penagihan dari pinjol ilegal ini pun terkadang membuat beberapa masyarakat merasa tertekan.
Banyak kasus keluhan terkait penagihan pinjol ilegal yang bahkan beberapa diancam oleh dc pinjol tersebut agar segera melunasi tagihannya.
Ada juga yang sudah diteror untuk melakukan pelunasan padahal belum jatuh tempo.
Lalu bagaimana caranya agar bisa terhindar dari pinjol ilegal ini?
Tentunya sebelum melakukan pinjaman, kamu wajib melakukan pengecekkan terlebih dahulu.
Berikut ini sederet langkah menghindari pinjaman online seperti dikutip dari GridFame.id:
Untuk menghapus data KTP dari pinjol, kita harus ikuti cara-cara berikut ini:
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
3. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
Belum mempan juga?
Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu media yang digunakan pinjol untuk menagih angsuran adalah nomor hp.
Agar tak terus diteror kamu bisa mengganti nomor hp dan sebaiknya jangan menggunakan NIK dan KK yang sama dengan data pribadi.
Hal ini bertujuan agar kamu tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.
Jika kamu merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan.
Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.
Jika kamu terus menerus diteror, bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol tersebut.
Kemana?
Nah, begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari Kompas.com:
1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
4. OJK juga menerima laporan dari email.
Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Itulah beberapa cara untuk menghindari pinjol.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di fame.grid.id dengan judul Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector
KOMENTAR