SajianSedap.com - Berkat kemajuan teknologi, sekarang kita dimudahkan dalam berbagai aktivitas.
Mulai dari belanja, bayar tagihan, transportasi, hingga membayar pajak sekalipun.
Tinggal gunakan smartphone yang digunakan, kita dapat melakukan segala hal.
Nah, salah satunya kini kita bisa bayar pajak online untuk motor dan mobil, loh!
Ya, diketahui bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak.
Cara membayar pajak motor atau mobil sekarang dipermudah dengan menggunakan layanan online, nih!
Selain bayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui layanan e-Samsat di Tokopedia, loh.
Namun sebelumnya, pemilik kendaraan di sejumlah daerah perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia.
Pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) NIK atau KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat di kotanya masing-masing.
Lantas, bagaimana sih langkah-langkah untuk bayar pajak online menggunakan tokopedia? Yuk simak beriktu ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini cara membayar pajak motor atau mobil secara online melalui Tokopedia:
Baca Juga: Daftar Harga Voucher Go Food Di Tokopedia Lengkap dengan Cara Mendapatkannya
1. Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store.
2. Daftar atau log in.
3. Pilih menu Top-Up dan Tagihan.
4. Pilih Layanan Pemerintah.
5. Klik E-samsat.
6. Isi wilayah, nomor polisi, nomor mesin, dan NIK.
7. Klik Cek Tagihan.
8. Halaman akan menampilkan kode bayar, detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya administrasi.
9. Jika kode bayar belum muncul, masukkan kode bayar secara manual.
10. Cek kesesuaian data.
Baca Juga: Cara Belanja Online Bebas Ongkir di Tokopedia, Langkah-langkahnya Gampang Banget
11. Masukkan kode promo jika ada.
12. Klik Pilih pembayaran.
13. Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih, kemudian ikuti instruksi hingga proses pembayaran sukses.
Pemilik kendaraan akan menerima SMS dari Samsat yang berisi situs untuk mengunduh E-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.
Setelah menerima bukti pelunasan, pemilik kendaran wajib mencetak bukti tersebut dan melakukan validasi atau pengesahan di kantor cabang Samsat terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Pajak Motor dan Mobil Online lewat Tokopedia"
Baca Juga: Nyesel Kalau Telat, Buruan Borong Promo Tokopedia Hari ini, Ada Es Kopi Susu Di Bawah Rp 10 Ribu!
KOMENTAR