SajianSedap.com - Setelah menikah salah satu dokumen yang akan didapat pastinya buku nikah.
Buku nikah ini menjadi tanda bahwa pasangan suami istri sudah sah secara agama dan negara.
Dokumen ini biasanya langsung diberikan oleh petugas KUA setelah kita melangsungkan akad pernikahan.
Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut.
Buku ini juga sangat penting untuk mengurus beberapa dokumen ataupun membuat KK baru.
Tapi, ada kalanya buku nikah yang dimiliki ini rusak atau hilang, nih!
Nah, jika terjadi sesuatu pada buku tersebut, misalnya hilang atau rusak, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah.
Lantas, bagaimana cara urus buku nikah yang rusak atau hilan?
Yuk simak tatacara dan syaratnya berikut ini.
Dilansir laman Kemenag Jateng, prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.
Ini syarat-syaratnya.
KOMENTAR