Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Sebagai catatan, pengajuan penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan jika buku nikah Anda rusak atau hilang.
Anda tinggal datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR