SajianSedap.com - Setelah menikah salah satu dokumen yang akan didapat pastinya buku nikah.
Buku nikah ini menjadi tanda bahwa pasangan suami istri sudah sah secara agama dan negara.
Dokumen ini biasanya langsung diberikan oleh petugas KUA setelah kita melangsungkan akad pernikahan.
Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut.
Buku ini juga sangat penting untuk mengurus beberapa dokumen ataupun membuat KK baru.
Tapi, ada kalanya buku nikah yang dimiliki ini rusak atau hilang, nih!
Nah, jika terjadi sesuatu pada buku tersebut, misalnya hilang atau rusak, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah.
Lantas, bagaimana cara urus buku nikah yang rusak atau hilan?
Yuk simak tatacara dan syaratnya berikut ini.
Dilansir laman Kemenag Jateng, prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.
Ini syarat-syaratnya.
Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Sebagai catatan, pengajuan penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan jika buku nikah Anda rusak atau hilang.
Anda tinggal datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.
Dilansir Kompas.com (18/7/2022), bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya, KUA dapat menggantinya dengan buku nikah yang baru.
Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:
KTP Kartu Keluarga Ijazah terakhir Pas foto ukuran 2x3 latar biru.
Namun, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Hal itu menjadi tanda dari pihak KUA, bahwa bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.
Demikian cara mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang".
KOMENTAR