Disebutkan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW diberikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Sementara dari Detik Finance, ternyata gaji para ketua RT berbeda satu sama lain.
Walau bertetangga dengan Jakarta, siapa sangka kalau gaji ketua RT di Bekasi tidak terlalu besar.
Menurut Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000 (Rp 416 ribu) setiap bulan.
Sementara di wilayah Kesultanan Yogyakarta, dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) setiap bulannya.
Lanjut ke salah satu kota besar di Sumatera, Padang.
Dikutip pada Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji atau upah yang diterima ketua RT yakni sebesar Rp 245.000 (Rp 245 ribu) setiap bulannya.
Bak bumi dan langit dengan Ibukota Jakarta, Sase lovers pasti syok saat tahu besaran gaji ketua RT di Probolinggo.
Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.
Cara Mencuci Jersey Bola yang Benar, Jangan Pakai Mesin Cuci Kalau Tak Mau Rusak
KOMENTAR