SajianSedap.com - Sekilas ketua RT memang bertugas hanya sebagai penjaga kerukunan antar warga disuatu daerah.
Ketua RT menjadi orang paling sibuk jika ada acara di tengah masyarakat.
Mulai dari lomba 17-an sampai acara keagamaan di lingkungan sekitar.
Sekilas profesi ini hanya untuk orang tua saja.
Tapi siapa sangka kalau jabatan ini kerap jadi incaran banyak masyarakat.
Bahkan ada beberapa kasus yang sampai harus memancing keributan demi menjadi ketua RT.
Dikira cuma pekerjaan sampingan, siapa sangka menjadi ketua RT juga digaji, loh.
Tak tanggung-tanggung, ada yang digaji jutaan rupiah sampai ratusan ribu.
Melansir Kompas.com, bagi Ketua RT dan Ketua RW di DKI Jakarta sendiri disebutkan mndapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Di DKI Jakarta, ketua RT dan RW mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulan (RT) dan Rp 2,5 juta per bulan (RW).
Ketentuan tersebut bagi ketua RT dan RW ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Baca Juga: Kerjanya Cuma Petik Tomat, Dalam 1 Hari Wanita ini Digaji Hampir Rp 2 Juta, Kok Bisa?
Disebutkan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW diberikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Sementara dari Detik Finance, ternyata gaji para ketua RT berbeda satu sama lain.
Walau bertetangga dengan Jakarta, siapa sangka kalau gaji ketua RT di Bekasi tidak terlalu besar.
Menurut Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000 (Rp 416 ribu) setiap bulan.
Sementara di wilayah Kesultanan Yogyakarta, dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) setiap bulannya.
Lanjut ke salah satu kota besar di Sumatera, Padang.
Dikutip pada Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji atau upah yang diterima ketua RT yakni sebesar Rp 245.000 (Rp 245 ribu) setiap bulannya.
Bak bumi dan langit dengan Ibukota Jakarta, Sase lovers pasti syok saat tahu besaran gaji ketua RT di Probolinggo.
Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.
Lalu di Kota Pontianak, dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta).
Atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).
Setelah tahu besaran gajnya, tertarik menjadi ketua RT di lingkungan sekitar Sase lovers?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?" dan detikfinance dengan judul "Segini Gaji Ketua RT di Indonesia, Jakarta Paling Besar"
Cara Mencuci Jersey Bola yang Benar, Jangan Pakai Mesin Cuci Kalau Tak Mau Rusak
KOMENTAR