Pangan jajanan takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan ini mengalami penurunan dari sekitar 1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022 yang artinya penurunannya sekitar 0,26 persen.
Penny menegaskan, dengan adanya temuan ini, masyarakat diminta untuk lebih teliti dan berhati-hati saat memilih jajanan takjil atau panganan kemasan sebelum membeli dan mengonsumsinya.
Sebab, zat kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B merupakan beberapa di antara jenis bahan kimia yang dilarang karena memiliki efek samping yang buruk bagi kesehatan tubuh.
Berikut ini cara mengenali makanan atau jajanan takjil yang mengandung bahan pangan dilarang untuk Anda perhatikan.
Rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang tidak diperuntukan digunakan dalam pembuatan makanan.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rhodamin B berbahaya bagi kesehatan manusia karena sifat kimia dan kandungan logam beratnya.
Konsumsi Rhodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, bahkan bisa menyebabkan kanker hati.
Untuk itu, upayakan lebih teliti membeli takjil dengan menghindari jajanan yang berwarna tertalu menyolok.
Berdasarkan standar Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), batas maksimum formalin yang diperbolehkan dikonsumsi dalam makanan adalah 100 ppm (part per million) yaitu 100 mg/kg per orang per hari.
Jika dikonsumsi pada konsentrasi yang lebih tinggi dari batas tersebut, formalin dapat menyebabkan banyak penyakit di dalam tubuh.
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
KOMENTAR