Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor.
Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan. (Nazar Nurdin/kompas.com)
(Baca juga: Membedakan Kerupuk Kulit Sapi dan Babi? Ini Dia Cara Mudahnya!)
KOMENTAR