Akibat kejadian ini, kliennya juga harus menanggung cacat payudara secara permanen.
Selain itu, Koosmariam juga jadi sulit menggerakan lengan tangannya.
Ia juga tidak bisa mandi normal selama 2 bulan karena luka bakarnya.
Intinya, menurut David, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat tindakan pramugari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-264 pada saat meal and beverage serving.
Karena kasus ini, David, meminta kepada Garuda Indonesia untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.
Sedangkan, PT Garuda Indonesia melalui Hengki Heriandono selaku, corporate Secretary Garuda Indonesia mengaku sudah membayar ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejak insiden terjadi, pihak Garuda menggantikan biaya pengobatan atas korban Koosmariam.
Garuda mengatakan telah membayar ganti rugi maksimal Rp 200 juta sesuai Pasal 3 huruf (e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
(Baca juga: Pantas Glenn Alinskie Tambah Berisi, Kita Saja Bisa Ternganga Melihat Porsi Masak Chelsea Olivia)
(Baca juga: Bos Idaman Banget! Deretan Artis Ini Enggak Malu Makan Bareng Asisten Rumahnya, Bagai Saudara)
Perawatan Pertama Pada Luka Bakar
Luka bakar memang harus diberikan penangan khusus dan cepat.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR