SajianSedap.grid.id – Nama baik maskapai penerbangan Garuda Indonesia nampaknya sedikit tercoreng.
Per 11 April 2018 lalu, seorang penumpang bernama B.R.A Koosmariam Djatikusumo (69) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasanya, Koosmariam mengalami kejadian tidak mengenakan saat menumpang pesawat Garuda jurusan Bandara Soekaro-Hatta menuju Banyuwangi pada 29 Desember 2017 silam.
Saat itu seorang pramugari sedang melayani kursi nomor 27, tempatnya duduk.
Teman Koosmariam memesan dua gelas teh untuk mereka minum berdua.
Tapi entah bagaimana, dua gelas teh panas itu malah tumpah dan mengenai bagian leher hingga payudara Koosmariam.
Sang pramugari pun dengan sigap segera membersihkan tumpahan teh panas dan setelah itu mengoleskan salep luka bakar.
Namun, perjalanan pesawat masih tersisa satu jam lagi.
Akibatnya, Koosmariam harus pasrah menahan sakit, panas, dan perih pada luka bakarnya sebelum bisa dilarikan ke rumah sakit.
(Baca juga: Ingin Miliki Wajah 'Glowing' dan Awet Muda? Bawang Merah Rahasianya!)
(Baca juga: Lebih Tua 3 Tahun, Ini Sosok Pacar El Rumi yang Mau Diajak Makan Warteg Begitu El Balik dari London)
Menurut keterangan pengacara Koosmariam, David Tobing, kliennya telah melakukan perawatan untuk luka bakarnya mulai pengobatan sampai operasi.
Akibat kejadian ini, kliennya juga harus menanggung cacat payudara secara permanen.
Selain itu, Koosmariam juga jadi sulit menggerakan lengan tangannya.
Ia juga tidak bisa mandi normal selama 2 bulan karena luka bakarnya.
Intinya, menurut David, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat tindakan pramugari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-264 pada saat meal and beverage serving.
Karena kasus ini, David, meminta kepada Garuda Indonesia untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.
Sedangkan, PT Garuda Indonesia melalui Hengki Heriandono selaku, corporate Secretary Garuda Indonesia mengaku sudah membayar ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejak insiden terjadi, pihak Garuda menggantikan biaya pengobatan atas korban Koosmariam.
Garuda mengatakan telah membayar ganti rugi maksimal Rp 200 juta sesuai Pasal 3 huruf (e) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
(Baca juga: Pantas Glenn Alinskie Tambah Berisi, Kita Saja Bisa Ternganga Melihat Porsi Masak Chelsea Olivia)
(Baca juga: Bos Idaman Banget! Deretan Artis Ini Enggak Malu Makan Bareng Asisten Rumahnya, Bagai Saudara)
Perawatan Pertama Pada Luka Bakar
Luka bakar memang harus diberikan penangan khusus dan cepat.
Soalnya, panas dari air atau minyak ini bukan cuma mengenai bagian luar kulit tapi juga bisa masuk ke dalam kulit.
Nah, panas yang masuk ke dalam kulit inilah yang sulit untuk diredakan.
Kalau dibiarkan, panasnya bahkan bisa sampai merusak saraf di dalam kulit, lo.
Bahaya, kan?
Karena itu, begitu terkena luka bakar, area yang terinfeksi harus segera disiram dengan air mengalir.
Terus diamkan di bawah air mengalir selama 10-15 menit hingga rasa sakit/perih hilang.
Pendiaman ini juga dilakukan untuk memastikan panas sudah benar-benar hilang dan tidak akan masuk ke dalam lapisan kulit dalam.
Setelah itu, korban sebaiknya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penangan dari dokter.
Nah, untuk kasus penumpang Garuda Indonesia, penanganan yang lambat hingga menunggu pesawat mendarat mungkin menjadi penyebab luka bakar yang dialami korban menjadi parah.
Di kabin pesawat, pertolongan pertama di atas juga tidak mungkin dilakukan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga suhu dan banyak jumlah teh panas yang mengenai tubuh korban.
Untuk mendapatkan buku-buku resep pilihan Sedap Saji, kunjungi juga: Kanal Belanja Sajian Sedap
(Baca juga: Siapa Bisa Lawan Panjang Bon Belanja Nagita Slavina? Belinya Enggak Lihat Harga!)
(Baca juga: Anak Minta Ke Restoran Mahal, Inul Daratista Kaget Makanan Kampung Ini Harganya Selangit)
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR