"Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.
Selain Dian, anak laki-laki Wahid Husen yang masih duduk di bangku SMA juga berusaha mencari uang.
Ia menjadi barista dan berjualan kopi.
"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.
Dian tidak mengerti alasan rekening suaminya masih diblokir padahal hakim telah memutuskan.
Ia dan sang suami sudah mengirimkan surat ke KPK agar rekening kembali bisa digunakan.
"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.
Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.
"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.