Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid atas vonis 8 tahun.
"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga Wahid.
Tampak Wahid memeluk satu persatu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak, dan orang tuanya.
Penasehat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.
Baca Juga: Resep Kering Campur Tempe Tahu Enak Bikin Makan Jadi Lebih Meriah
"Semua itu, kan, sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin, kan, memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.
"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasehat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat. Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto.