Tumpahkan Air Panas Hingga Akibatkan Cacat Tetap
Kelalaian petugas penerbangan berujung pada kerugian penumpangnya.
Hal ini dirasakan oleh B.R.A Koosmariam Djatikusomo, salah satu penumpang dari Garuda Indonesia.
Dilansir dari Tribun Travel dari Kontan.co.id, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Koosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.
Baca Juga: Luar Biasa, Rutin Minum 5 Porsi Teh Hitam dalam Sehari dan Rasakan Manfaatnya Bagi Kesehatan
Baca Juga: Sering Jadi Sarapan, Makan Roti Tawar dengan Selai Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, ini Alasannya
Gugatan Koosmariam Djatikusumo tersebut didasarkan karena dadanya tersiram air panas di pesawat maskapai.
Gugatan tersebut pun telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Marulak Purba, selaku ketua majelis itu menyatakan Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum dan juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 200 Juta.
"Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum, selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200 Juta," kata Kuasa Hukum Penggugat, David Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2019).
Selain itu, ternyata insiden yang ketumpahan air panas tersebut membuat penumpang tersebut cacat tetap.
Begini kronologisnya.