Ternyata Begini Kronologi Pramugari Garuda Indonesia Tumpahkan Air Panas pada Penumpang Hingga Didenda Rp.200 juta

By Rafida Ulfa, Rabu, 22 Januari 2020 | 08:36 WIB
Beda dengan Ari Askhara, Orang Ini Malah Ogah-ogahan Ditawari Jadi Dirut Garuda Indonesia, Alasannya Sudah Nggak Butuh Duit! (Tribun Makassar)

Tumpahkan Air Panas Hingga Akibatkan Cacat Tetap

Kelalaian petugas penerbangan berujung pada kerugian penumpangnya.

Hal ini dirasakan oleh B.R.A Koosmariam Djatikusomo, salah satu penumpang dari Garuda Indonesia.

Dilansir dari Tribun Travel dari Kontan.co.id, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Koosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Luar Biasa, Rutin Minum 5 Porsi Teh Hitam dalam Sehari dan Rasakan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Baca Juga: Sering Jadi Sarapan, Makan Roti Tawar dengan Selai Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, ini Alasannya

 

Gugatan Koosmariam Djatikusumo tersebut didasarkan karena dadanya tersiram air panas di pesawat maskapai.

Gugatan tersebut pun telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Sidang yang dipimpin oleh Marulak Purba, selaku ketua majelis itu menyatakan Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum dan juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 200 Juta.

"Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum, selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200 Juta," kata Kuasa Hukum Penggugat, David Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, ternyata insiden yang ketumpahan air panas tersebut membuat penumpang tersebut cacat tetap.

Begini kronologisnya.