Selain itu, salah satu pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, akibat peristiwa tumpahnya air panas tersebut penggugat mengalami rasa kesedihan dan kecewa yang menyiksa batin penggugat sebagai seorang perempuan.
"Bahkan dapat dipastikan bahwa keadaan itu telah merenggut rasa kesenangan hidup penggugat baik saat menderita sakit secara fisik hingga saat ini," ujarnya.
David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai, agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.
"Bahwa seharusnya Garuda berbuat aktif meringankan beban penderitaan penumpangnya dengan memberikan pengobatan yang maksimal,
mengingat luka yang diakibatkan tumpahnya air panas tersebut mengenai bagian dada penumpangnya," jelas dia.
Baca Juga: Jangan Lagi Konsumsi Sayuran Ini Setiap Hari, Jika Tak Ingin Hal Mengerikan Mengintai Tubuh Anda!
David mengatakan pihaknya tetap membuka kemungkinan banding atas putusan itu, karena majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.
"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding, karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan," terangnya.
"Yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," tambah David.