Sekedar informasi, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, diajukan setelah sebelumnya pada 29 Desember 2017.
Penggugat selaku penumpang maskapai Garuda Indonesia, nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi, merasa dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia.
Tindakan itu pada saat Meal and Beverage serving, pramugari itu menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuh penggugat, yang mengakibatkan penggugat mengalami cacat tetap.
Mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 Miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 Miliar.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Susu Setelah Makan Ayam Ternyata Bisa Bikin Tubuh Keracunan! Ini Alasannya
Baca Juga: Sering Dianggap Tidak Sehat dan Mematikan, Siapa Sangka Ternyata Jeroan Punya Banyak Manfaat !