Kulit Melepuh Hingga Pihak Garuda Tidak Kooperatif
Kuasa Hukum penggugat mengatakan bahwa pramugari lalai akan tugasnya.
"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David, dikutip dari Tribun Travel.
Ia menjelaskan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Dalam insiden ini, kulit kliennya melepuh dan tidak bisa kembali seperti semula.
Baca Juga: Siapa Bilang Antibiotik Cuma Ada dalam Obat? Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Solusi Antibiotik Alami!
David juga menyayangkan tindakan Garuda setelah kejadian yang dianggap tidak kooperatif dengan tidak menghubungi Kosmariam setelah 1,5 bulan setelah kejadian.
"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit.
Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," tuturnya.
David pun mengapresiasi putusan majelis hakim, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan pramugari Garuda itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.