Ternyata Begini Kronologi Pramugari Garuda Indonesia Tumpahkan Air Panas pada Penumpang Hingga Didenda Rp.200 juta

By Rafida Ulfa, Rabu, 22 Januari 2020 | 08:36 WIB
Beda dengan Ari Askhara, Orang Ini Malah Ogah-ogahan Ditawari Jadi Dirut Garuda Indonesia, Alasannya Sudah Nggak Butuh Duit! (Tribun Makassar)

Pramugarinya Lalai Hingga Tumpahkan Air Panas pada Penumpang, Garuda Indonesia Harus Rela Ganti Rugi, Segini Total Dendanya

SajianSedap.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akhir-akhir ini sering menjadi sorotan.

Seperti baru-baru ini publik digemparkan dengan kasus penyelundupan motor gede dan dua buah sepeda lipat di dalam armada baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh mantan Dirut Garuda, Ari Askhara.

Tak hanya soal penyelundupan, kasus-kasus lain yang melibatkan petinggi Garuda Indonesia pun dikuak ke hadapan publik.

Akibatnya negara kerugian banyak uang.

Namun, ternyata ada kasus lain yang melibatkan Garuda Indonesia.

Salah satu penumpang menuntut maskapai tersebut karena pramugari menumpahkan air panas kepada dirinya.

Baca Juga: Ingin Makan Nasi Saat Diet tapi Berat Tetap Turun? Bisa Banget Asal Tahu Cara Ini!

Baca Juga: Ngeri! Cek Makanan Anda, Tanpa Disadari Ternyata Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Mengandung Plastik

Hal tersebut membuat Garuda harus membayar ganti rugi ratusan rupiah.

Berapa dendanya? Dan bagaimana awal kronologinya? Mari kita simak.

Tumpahkan Air Panas Hingga Akibatkan Cacat Tetap

Kelalaian petugas penerbangan berujung pada kerugian penumpangnya.

Hal ini dirasakan oleh B.R.A Koosmariam Djatikusomo, salah satu penumpang dari Garuda Indonesia.

Dilansir dari Tribun Travel dari Kontan.co.id, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Koosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Luar Biasa, Rutin Minum 5 Porsi Teh Hitam dalam Sehari dan Rasakan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Baca Juga: Sering Jadi Sarapan, Makan Roti Tawar dengan Selai Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, ini Alasannya

 

Gugatan Koosmariam Djatikusumo tersebut didasarkan karena dadanya tersiram air panas di pesawat maskapai.

Gugatan tersebut pun telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Sidang yang dipimpin oleh Marulak Purba, selaku ketua majelis itu menyatakan Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum dan juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 200 Juta.

"Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum, selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200 Juta," kata Kuasa Hukum Penggugat, David Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, ternyata insiden yang ketumpahan air panas tersebut membuat penumpang tersebut cacat tetap.

Begini kronologisnya.

Kulit Melepuh Hingga Pihak Garuda Tidak Kooperatif

Kuasa Hukum penggugat mengatakan bahwa pramugari lalai akan tugasnya.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David, dikutip dari Tribun Travel.

Ia menjelaskan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dalam insiden ini, kulit kliennya melepuh dan tidak bisa kembali seperti semula.

Baca Juga: Siapa Bilang Antibiotik Cuma Ada dalam Obat? Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Solusi Antibiotik Alami!

David juga menyayangkan tindakan Garuda setelah kejadian yang dianggap tidak kooperatif dengan tidak menghubungi Kosmariam setelah 1,5 bulan setelah kejadian.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit.

Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," tuturnya.

David pun mengapresiasi putusan majelis hakim, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan pramugari Garuda itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Rutin Minum Air Kunyit Hangat Selama Seminggu, Manfaat Tak Terduga Ini Akan Dirasakan Oleh Tubuh Di Pagi Hari

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

Selain itu, salah satu pertimbangan Majelis Hakim di antaranya, akibat peristiwa tumpahnya air panas tersebut penggugat mengalami rasa kesedihan dan kecewa yang menyiksa batin penggugat sebagai seorang perempuan.

"Bahkan dapat dipastikan bahwa keadaan itu telah merenggut rasa kesenangan hidup penggugat baik saat menderita sakit secara fisik hingga saat ini," ujarnya.

David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai, agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.

"Bahwa seharusnya Garuda berbuat aktif meringankan beban penderitaan penumpangnya dengan memberikan pengobatan yang maksimal,

mengingat luka yang diakibatkan tumpahnya air panas tersebut mengenai bagian dada penumpangnya," jelas dia.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Dibuang, Cuma Minum Air Rebusan Kulit Pisang Ternyata Bisa Obati Gangguan Kesehatan Ini! Simak Caranya

Baca Juga: Jangan Lagi Konsumsi Sayuran Ini Setiap Hari, Jika Tak Ingin Hal Mengerikan Mengintai Tubuh Anda!

David mengatakan pihaknya tetap membuka kemungkinan banding atas putusan itu, karena majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding, karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan," terangnya.

"Yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," tambah David.

Sekedar informasi, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, diajukan setelah sebelumnya pada 29 Desember 2017.

 

Penggugat selaku penumpang maskapai Garuda Indonesia, nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi, merasa dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia.

Baca Juga: Jadi Pilihan Di Tanggal Tua, Makan Nasi dengan Garam Ternyata Punya Bahaya yang Tak Main-main Bagi Tubuh

Tindakan itu pada saat Meal and Beverage serving, pramugari itu menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuh penggugat, yang mengakibatkan penggugat mengalami cacat tetap.

Mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 Miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 Miliar.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Susu Setelah Makan Ayam Ternyata Bisa Bikin Tubuh Keracunan! Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Dianggap Tidak Sehat dan Mematikan, Siapa Sangka Ternyata Jeroan Punya Banyak Manfaat !