Jual Motor Pacar untuk Nikahi Selingkuhan, Wanita Ini Telan Pil Pahit Harus Masuk Bui Padahal Baru 2 Hari Menikah, Vonis Penjaranya Mengejutkan!

By Rafida Ulfa, Senin, 27 Januari 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi penjara (Pixabay)

4. Sepeda motor dijual Rp 2,6 juta

Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp2,6 juta.

Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Jadi Pilihan Di Tanggal Tua, Makan Nasi dengan Garam Ternyata Punya Bahaya yang Tak Main-main Bagi Tubuh

5. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Kedua terdakwa akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.

"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Susu Setelah Makan Ayam Ternyata Bisa Bikin Tubuh Keracunan! Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Dianggap Tidak Sehat dan Mematikan, Siapa Sangka Ternyata Jeroan Punya Banyak Manfaat !

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukan Jadi Penyebab Bisul, Makan 2 Butir Telur Setiap Hari Justru Punya Manfaat Luar Biasa Terutama Untuk Perempuan!