Jual Motor Pacar untuk Nikahi Selingkuhan, Wanita Ini Telan Pil Pahit Harus Masuk Bui Padahal Baru 2 Hari Menikah, Vonis Penjaranya Mengejutkan!

By Rafida Ulfa, Senin, 27 Januari 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi penjara (Pixabay)

Jual Motor Pacar untuk Nikahi Selingkuhan, Wanita Ini Telan Pil Pahit Harus Masuk Bui Padahal Baru 2 Hari Menikah, Segini Vonis Penjaranya

SajianSedap.com - Menikah dengan pasangan harusnya menjadi momen yang sakral.

Hal itu dilakukan agar penikahannya berjalan baik dan langgeng tanpa adanya masalah.

Namun berbeda dengan kasus dari pasangan suami istri ini.

Dikutip dari Surya.co.id, baru menikah dua hari pasangan suami istri Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19) sudah masuk penjara.

Bukan karena kasus biasa, pasutri ini masuk penjara karena kasus yang cukup unik.

Baca Juga: Ingin Makan Nasi Saat Diet tapi Berat Tetap Turun? Bisa Banget Asal Tahu Cara Ini!

Baca Juga: Ngeri! Cek Makanan Anda, Tanpa Disadari Ternyata Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Mengandung Plastik

Ternyata sang wanita mencuri sebuah motor sebagai modal menikah.

Tak hanya itu, sepeda motor yang dicuri adalah milik Ahmad Salim, yang tak lain adalah pacar Dwi.

Akibat perlakuan bejat keduanya tersebut, segini vonis penjara yang harus mereka bayar.

Sang istri, Dwi, nekat menjual motor Ahmad Salim untuk modal menikah dengan Farid yang merupakan selingkuhannya.

Dilansir dari Tribun Medan dalam artikel 'Wanita Ini Jual Motor Pacarnya lalu Menikah dengan Selingkuhan, 2 Hari Menikah Langsung Ditangkap', berikut rangkuman fakta lengkapnya.

Baca Juga: Luar Biasa, Rutin Minum 5 Porsi Teh Hitam dalam Sehari dan Rasakan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Baca Juga: Sering Jadi Sarapan, Makan Roti Tawar dengan Selai Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, ini Alasannya

1. Pelaku Minta Uang

Curi motor pacar untuk nikahi selingkuhan, wanita ini harus rela masuk bui

Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah

Namun, Ahmad Salim tidak bisa menyanggupinya.

"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.

Saat itu, Dwi mendesak Salim memberikan Rp 3 juta untuk biaya pernikahan mereka, namun Salim mengaku tidak memiliki uang.

"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.

"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.

2. Mengajak Bertemu

Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.

"Akhirnya Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim," ujar JPU.

Setelah kedua terdakwa pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Siapa Bilang Antibiotik Cuma Ada dalam Obat? Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Solusi Antibiotik Alami!

"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."

Terdakwa Dwi mengajaknya berjumpa untuk menyerahkan uang yang diminta oleh Dwi.

"Saat di perjalanan terdakwa Dwi dan terdakwa Farid menghubungi Salim untuk mengajak bertemu dengan dan menanyakan uang tersebut."

"Pertemuan disepakati sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi (depan Bank BCA) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal,

di tempat tersebut Salim memberikan Rp300 ribu kepada Dwi," ujar jaksa.

Baca Juga: Rutin Minum Air Kunyit Hangat Selama Seminggu, Manfaat Tak Terduga Ini Akan Dirasakan Oleh Tubuh Di Pagi Hari

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

3. Pinjam Sepeda Motor

Setelah jumpa, terdakwa Farid dan terdakwa Dwi meminjam kendaraan milik Salim, Karena sudah percaya Salim langsung memberikan motornya kepada Farid.

"Terdakwa Farid berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Salim, dengan alasan sepeda motor yang dikendarai oleh mereka kehabisan bensin.

Dikarenakan sudah percaya dengan terdakwa, Salim menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Farid."

Setelah menunggu lama, Farid dan Dwi tak kunjung datang, Ia mencari Terdakwa.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Dibuang, Cuma Minum Air Rebusan Kulit Pisang Ternyata Bisa Obati Gangguan Kesehatan Ini! Simak Caranya

Baca Juga: Jangan Lagi Konsumsi Sayuran Ini Setiap Hari, Jika Tak Ingin Hal Mengerikan Mengintai Tubuh Anda!

"Namun setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa Dwi dan Farid tidak kembali dan menyerahkan sepeda motor tersebut,

lalu beberapa hari berikutnya Salim bertemu dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi dan Farid.

Namun ketika melihat Salim mereka langsung lari," ujar JPU.

"Setelah berhasil menangkap Dwi dan Farid, Salim langsung menyerahkannya kepada Polsek Medan Sunggal," ujar JPU.

4. Sepeda motor dijual Rp 2,6 juta

Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp2,6 juta.

Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Jadi Pilihan Di Tanggal Tua, Makan Nasi dengan Garam Ternyata Punya Bahaya yang Tak Main-main Bagi Tubuh

5. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Kedua terdakwa akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.

"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Susu Setelah Makan Ayam Ternyata Bisa Bikin Tubuh Keracunan! Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Dianggap Tidak Sehat dan Mematikan, Siapa Sangka Ternyata Jeroan Punya Banyak Manfaat !

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukan Jadi Penyebab Bisul, Makan 2 Butir Telur Setiap Hari Justru Punya Manfaat Luar Biasa Terutama Untuk Perempuan!