Jangan Anggap Remeh, 300 Ribu Orang Lebih Masuk Daftar Hitam dan Terancam Tak Dapat Bantuan Prakerja, Apakah Anda Salah Satunya?

By Marcel Mariana, Sabtu, 7 November 2020 | 16:30 WIB
300 ribu orang lebih terdaftar jadi catatan hitam dan teancam tidak bisa mendapat bantuan, anda salah satunya? (Tribunnews.com)

Jangan Anggap Remeh, 300 Ribu Orang Lebih Masuk Daftar Hitam dan Terancam Tak Dapat Bantuan Prakerja, Apakah Anda Salah Satunya?

Sajiansedap.com - Selama pandemi covid-19 ini banyak cara dilakukan oleh pemerintah.

Salah satunya adalah aliran bantuan baik berupa dana sampai sembako.

Hal ini dimaksudkan agar sektor perekonomian Indonesia tetap berjalan normal meski banytak dampak yang mau tak mau diterima masyarakat.

Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis Bulan November dari Pemerintah? Langsung WhatsApp ke Nomor Ini

Salah satu bantuan yakni bantuan yang berasal dari Kartu Prakerja yang kini sudah memasuki gelombang ke 9.

Sayangnya, ratusan ribu orang yang masuk daftar penerima harus menelan pil pahit jika namanya masuk daftar hitam.

Apakah anda salah satunya?

Mari kita simak bersama ulasan berikut ini.

Peserta yang Masuk Daftar Hitam

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Head of Communciations PMO Kartu Prakerja mengatakan, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang telah dicabut kepesertaannya lantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka.

"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar dia, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Dapur Langsung Ngebul! 4 Bantuan Uang Tunai Ini Cair Pada November 2020, Begini Cara Mendaftar dan Cek Status

Baca Juga: Bersama Masyarakat Hadapi Pandemi, Mondelez Indonesia Gelontorkan Bantuan Senilai Belasan Miliar Rupiah

Sebelumnya, jumlah penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang pertama hingga 8 sebanyak 344.959 orang.

Dengan demikian secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang.

Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca Juga: Duh, Yakin Masih Mau Makan Buah Naga Setiap Hari Setelah Tahu 4 Fakta Ini? Bisa Picu Penyakit Mematikan

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.

Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.

Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp1,32 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11.

Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin.

Namun demikian, Rudy yang juga salah deputi satu di Kemenko Perekonomian itu tak lebih lanjut menjelaskan kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka.

"Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Adapun pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.

Baca Juga: Resep Dorayaki Klasik Enak, Menu Sarapan Menarik Untuk Di Akhir Pekan

Rinciannya yaitu sebesar Rp5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp100 juta.

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp3,55 juta.

Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150.000.

Baca Juga: Awas! Bukan Karena Gosok Gigi, Gusi Berdarah Ternyata Bisa Jadi Gejala Penyakit Mematikan Ini, Jangan Sepelekan

Artikel Telah Ditayangkan di hits.grid.id dengan Judul, Wah Hati-hati! Lebih dari 300 Ribu Orang Masuk Daftar Hitam dan Terancam Tak Dapat Bantuan Prakerja, Anda Salah Satunya?