Catat! Tidak Semua Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, ini Jenis Usaha yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM

By Marcel Mariana, Selasa, 10 November 2020 | 07:10 WIB
Berikut ini beberapa jenis usaha yang terdaftar di program BLT UMKM (Kompas)

Catat! Tidak Semua Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, ini Jenis Usaha yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM

Sajiansedap.com - Masa pandemi seperti sekarang, pemerintah masih tetap menyalurkan bantuan ke masyarakat yang terdampak covid 19.

Salah satu bantuan pemerintah yang masih dibuka pendaftarannya pada November 2020 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca Juga: Bak Angin Segar, BLT Tunai Rp 200.000 Bakal Dilanjutkan Sampai 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM.

Apa ya kira-kira?