Catat! Tidak Semua Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, ini Jenis Usaha yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM

By Marcel Mariana, Selasa, 10 November 2020 | 07:10 WIB
Berikut ini beberapa jenis usaha yang terdaftar di program BLT UMKM (Kompas)

Syarat Mendaftar BLT UMKM

Memiliki usaha berskala mikro WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

Baca Juga: Jangan Langsung ke Dokter, Infeksi Telinga Bisa Sembuh Dalam Sehari Semalam dengan Bawang Merah, Ini Caranya

Baca Juga: Janji Jokowi Mulai Terbukti! Pemerintah Sudah Bagikan Langsung Uang Tunai Rp 600 Ribu Untuk Masyarakat Indonesia Selama Tiga Bulan

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Harus bisa dibuktikan

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.

Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.