Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya

By Ulfa, Selasa, 16 Maret 2021 | 07:39 WIB
Petugas kesehatan menerima suntikan vaksin corona buatan Sinovac di Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021). Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan izin penggunaa (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Prioritas Penerima Vaksin Covid 19

Diberitakan Kompas.com, Senin (7/12/2020), pesawat pembawa vaksin Covid-19 itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.30 WIB.

Vaksin ditempatkan dalam kontainer berpendingin.

Rencananya, sebanyak 1,8 juta vaksin Covid-19 siap pakai produksi Sinovac akan kembali dikirim ke Indonesia tahun depan.

Tak hanya itu, di tahun 2021, sebanyak 45 juta dosis bahan baku vaksin dari Sinovac juga akan tiba di Tanah Air melalui dua kloter pengiriman.

Baca Juga: Kabar Baik! China Sebut Siap Pasarkan Vaksin Virus Corona, Sudah Lolos Uji Coba dengan Cara Ini

Lalu, untuk program vaksinasi virus corona, siapa yang mendapat prioritas?

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, terdapat enam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19.

Mereka adalah sebagai berikut:

1. Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.

Baca Juga: Bikin Satu Dunia Bahagia! Ilmuwan China Sebut Telah Temukan Obat Virus Corona! Ternyata Berhasil Diuji pada Hewan Ini

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.