Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya

By Ulfa, Selasa, 16 Maret 2021 | 07:39 WIB
Petugas kesehatan menerima suntikan vaksin corona buatan Sinovac di Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021). Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan izin penggunaa (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.0106 orang.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi 4.361.197 orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.

5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya huingga 57.548.500 orang. 

Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Vaksin Virus Corona, 'Hasil ini Merupakan Tonggak Penting'

Pedagang Pasar Juga Masuk Prioritas

Legenda bulu tangkis Indonesia, Tan Joe Hok, saat disuntik vaksin.

Kebudayaan Muhadjir Effendy membeberkan kelompok prioritas yang akan disuntikan vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Pertama, para petugas medis dan anggota TNI/Polri yang bertugas dalam pencegahan Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, kelompok pekerja juga akan mendapatkan prioritas vaksin.