Jangan Panik Kena Omicron, Pasien yang Positif Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat Dari Kemenkes

By Marcel Mariana, Senin, 24 Januari 2022 | 13:40 WIB
Pasien virus omicron bisa lakukan isolasi di rumah dengan syarat ini dari kemenkes (Tribunnews.com)

Sajiansedap.com - Indonesia sudah 2 tahun lamanya dilanda pandemi virus corona.

Selama itu pula beragam upaya dilakukan untuk menekan jalur pesebaran virus berbahaya ini.

Penetapan 3M dan vaksinasi serentak di seluruh Indonesia terus dilakukan hingga sekarang.

Tahun 2022 ini, varian baru corona telah muncul di Indonesia.

Hingga Kamis (20/1/2022), total kasus penularan Covid-19 varian Omicron mencapai 1.078.

Data itu dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bagi anda yang terkena varian virus baru ini ada kabar bahagia untuk anda.

Pasien virus omicron bisa lakukan isolasi di rumah.

Berikut ini syarat dari kemenkes yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Bak Angin Segar Di Tengah Merebaknya Virus Omicron, WHO Putuskan Ambil Langkah Besar Luncurkan Rekomendasi Obat Baru untuk Pengidap Covid-19

Penjelasan Kemenkes

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).