Jangan Panik Kena Omicron, Pasien yang Positif Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat Dari Kemenkes

By Marcel Mariana, Senin, 24 Januari 2022 | 13:40 WIB
Pasien virus omicron bisa lakukan isolasi di rumah dengan syarat ini dari kemenkes (Tribunnews.com)

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron:

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini :

 Baca Juga: Nyesel Kalau Ragu-Ragu! Ternyata Cuma Minum Campuran Jus Jeruk dan Ketumbar Bisa Berikan Perubahan Luar Biasa Menakjubkan, Gak Nyangka

- Berusia 45 tahun ke bawah

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya