Jangan Panik Kena Omicron, Pasien yang Positif Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat Dari Kemenkes

By Marcel Mariana, Senin, 24 Januari 2022 | 13:40 WIB
Pasien virus omicron bisa lakukan isolasi di rumah dengan syarat ini dari kemenkes (Tribunnews.com)

- Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Namun selama isolasi, pasien akan mendapat pengawasan dari puskesmas atau satgas setempat.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Makin Menyebar, Tingkatkan Sistem Imun Tubuh Dengan Makan Buah-Buahan Murah Meriah Ini

Cara Melindungi Diri Dari Virus Corona Varian Omicron

Melansir dari Tribunnews, hasil penelitian terbaru menunjukkan varian omicron lebih mungkin menginfeksi bagian saluran pernapasan atas.

Artinya, omicron lebih menyerang tenggorokan dibandingkan paru-paru.

Hal inilah yang membuat varian omicron lebih mudah menular meski tidak mematikan seperti varian Covid-19 yang lain.

Varian omicron disebut mudah menginfeksi karena dapat menyemburkan jutaan virus dari ronggal hidung dan tenggorokan sejauh 2 meter.

Mantan Menteri Kesehatan RI, Achmad Sujudi menjelaskan kalau semua orang harus memahami mekanisme penularan Covid-19 varian omicron.

"Dari virus menyebar di udara dan jatuh dipermukaan benda, kontak dengan kita dan masuk ke badan kita lewat “Port d'entre” yang tidak lain adalah hidung, mulut dan mata, terutama hidung yang merupakan saluran utama pernapasan kita,” kata Achmad Sujudi.

Baca Juga: CATAT! Tak Perlu Panik Hilang Indera Penciuman saat Terpapar Virus Corona, Coba Lakukan 1 Hal Ini agar Anosmia Segera Pulih