Jangan Panik Kena Omicron, Pasien yang Positif Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat Dari Kemenkes

By Marcel Mariana, Senin, 24 Januari 2022 | 13:40 WIB
Pasien virus omicron bisa lakukan isolasi di rumah dengan syarat ini dari kemenkes (Tribunnews.com)

"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia melalui pesan singkat, mengutip dari Kompas.

Dengan adanya peningkatan kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membuat aturan tentang perawatan bagi pasien Covid-19 yang terpapar Omicron.

Kemenkes mengizinkan pasien Covid-19 yang terpapar Omicron di Indonesia untuk menjalani isoman (isolasi mandiri) di rumah masing-masing.

Akan tetapi, ada syarat khusus yang diberikan oleh Kemenkes bagi pasien yang terpapar varian Omicron.

Sebelum mengeluarkan aturan tersebut, sejak awal Kemenkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Baca Juga: Puncak Omicron Diperkirakan Bulan Februari 2021, Sosok Ini Ungkap Cara Melindungi Diri dari Virus yang Sering Menyerang Saluran Pernapasan Atas

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.

Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Aturan dan Syarat Isolasi Mandiri

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.