SajianSedap.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki belasan ribu pulau.
Bahkan bisa jadi dari sekian belas ribu pulau ini, ada pulau yang belum terjamah karena luasnya wilayah NKRI.
Dengan luasnya wilayah Indonesia ini, untuk mempermudah akses informasi dan administrasi, tentu pembagian wilayah menjadi salah satu hal yang dilakukan.
Dengan sistem otonomi daerah, masing-masing daerah kini mmeiliki aturan dan pengaturan wilayah secara mandiri.
Meski begitu, pemerintah pusat masih ikut dalam setiap aturan yang dibuat oleh daerah.
Nah, dengan sistem otonomi daerah ini, Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi.
Setiap provinsi dipimpin oleh Gubernur.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, wilayahnya terbagi ke dalam delapan provinsi, yaitu: Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil Indonesia juga memiliki dua daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akan tetapi, setelah Belanda kembali ke Indonesia, terjadi perubahan wilayah karena Belanda membentuk sejumlah negara bagian.
Pada 1949, Indonesia diakui oleh Belanda sebagai negara serikat yang terdiri atas 15 negara bagian.
Namun, beberapa bulan setelahnya, sejumlah negara bagian memutuskan untuk menggabungkan diri dalam NKRI.