SajianSedap.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki belasan ribu pulau.
Bahkan bisa jadi dari sekian belas ribu pulau ini, ada pulau yang belum terjamah karena luasnya wilayah NKRI.
Dengan luasnya wilayah Indonesia ini, untuk mempermudah akses informasi dan administrasi, tentu pembagian wilayah menjadi salah satu hal yang dilakukan.
Dengan sistem otonomi daerah, masing-masing daerah kini mmeiliki aturan dan pengaturan wilayah secara mandiri.
Meski begitu, pemerintah pusat masih ikut dalam setiap aturan yang dibuat oleh daerah.
Nah, dengan sistem otonomi daerah ini, Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi.
Setiap provinsi dipimpin oleh Gubernur.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, wilayahnya terbagi ke dalam delapan provinsi, yaitu: Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil Indonesia juga memiliki dua daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akan tetapi, setelah Belanda kembali ke Indonesia, terjadi perubahan wilayah karena Belanda membentuk sejumlah negara bagian.
Pada 1949, Indonesia diakui oleh Belanda sebagai negara serikat yang terdiri atas 15 negara bagian.
Namun, beberapa bulan setelahnya, sejumlah negara bagian memutuskan untuk menggabungkan diri dalam NKRI.
Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan melakukan beberapa pemekaran wilayah sebagai berikut:
1. Tahun 1950
Sumatera: pecah menjadi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan
Yogyakarta: mendapat status provinsi sebagai Daerah Istimewa
2, Tahun 1956
Kalimantan: pecah menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur Aceh: pemekaran dari Sumatera Utara Baca juga: Asal-usul Nama dan Sejarah Aceh
3. 1957
Kalimantan Tengah: pemekaran dari Kalimantan Selatan
4. 1958
Baca Juga: Waduh! Kalung Emas Patah Apakah Bisa Digadaikan? Begini Jawabannya
Sumatera Tengah: pecah menjadi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat
Sunda Kecil: pecah menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
5. 1959
Aceh: mendapat status provinsi sebagai Daerah Istimewa DKI
Jakarta: mendapat status provinsi atas lima kota administratif dan satu kabupaten administratif 1960
Sulawesi: pecah menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan
6. 1961 Jakarta: mendapat status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota 1963 Papua Barat diserahkan oleh PBB kepada Indonesia 1964
Lampung: pemekaran dari Sumatera Selatan
Sulawesi Tengah: pemekaran dari Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara: pemekaran dari Sulawesi Selatan
Pada masa Orde Baru, Indonesia kembali mengalami beberapa kali pemekaran daerah, yaitu:
7. 1967
Bengkulu: pemekaran dari Sumatera Selatan 1969 Irian Barat resmi menjadi provinsi ke-26 di Indonesia
8. 1976
Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia Baca juga: Integrasi Timor Timur ke Indonesia masa
Pada 1999, Timor Timur memutuskan untuk memisahkan diri dari Indonesia dan memerdekakan diri dengan nama resmi Timor Leste pada 2002.
Beberapa pemekaran yang terjadi pada era Reformasi adalah sebagai berikut.
Irian Jaya Barat: pemekaran dari Papua
Papua: pemekaran dari Irian Jaya Tengah
Maluku Utara: pemekaran dari Maluku
Banten: pemekaran dari Jawa Barat
Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi ke-30 Indonesia
Gorontalo: pemekaran dari Sulawesi Utara Kepulauan
Riau: pemekaran dari Riau
Sulawesi Barat: pemekaran dari Sulawesi Selatan
Kalimantan Utara: pemekaran dari Kalimantan Timur
Sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, pemekaran wilayah kembali terjadi.
Jumlah provinsi yang ada di Indonesia menjadi 34 sejak 2007.
Provinsi ke-34 Indonesia adalah Papua Barat, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2007.
Namun kembali bertambah 3.
Aceh, Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah Sulawesi Tengah, Jawa Timur ,Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, DKI Jakarta, Jambi, Lampung, Maluku, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Papua, Riau ,Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan.
Sejak awal kemerdekaan, provinsi-provinsi di Indonesia telah mengalami pemekaran dari 8 sampai sekarang menjadi 37 provinsi.
Provinsi yang tidak mengalami pemekaran sampai sekarang adalah Jawa Timur.
Namun baru-baru ini pemerintah kembali mengumumkan provinsi baru.
Indonesia mempunyai satu provinsi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Air menjadi 38.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kotanya.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
UU tersebut baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat.
Kendati bergembira, Tito mengatakan bahwa masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," katanya.
Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.
Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Provinsi Papua Selatan mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Sementara, Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, provinsi Papua Pegunungan meliputi delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada Jumat (11/7/2022) kemarin, Mendagri melantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi itu.
Dengan penambahan Provinsi baru ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin setara.