Anda bisa menghubungi OJK via e-mail di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses situs resmi di www.ojk.go.id.
Setelah itu pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Semoga bermanfaat ya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel