9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
10. Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH.
Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.
Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
11. Kaji Ulang Manajemen Manajemen
Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Lalu bagaimana caranya?a
Cara mendapatkan sertifikasi halal Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mendapat sertifikat halal.
Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH.
Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).