Menyiapkan dokumen sertifikasi halal.
Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data) melalui laman www.e-lppommui.org.
Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Pelaksanaan audit. Melakukan monitoring pasca audit.
Memperoleh Sertifikasi Halal.
Perlu diperhatikan, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 (dua) tahun.
Untuk biayanya, dilansir dari Kompas.com, (28/6/2021), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekitar Rp 300.000 sampai Rp 5 juta.
Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal
Baca Juga: Malu Kalau Jempol Kaki Bau, Coba Rendam dengan 2 Bahan Ini, Efeknya Bisa Bikin Melongo