Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pelat Kendaraan Diganti Warna Putih, Yang Suka Nakal Melanggar Lalu Lintas Harus Waspada

By Virny Apriliyanty, Selasa, 21 Februari 2023 | 19:40 WIB
Alasan pelat kendaraan diganti berwarna putih (Shopee)

Tak hanya Jakarta, sejumlah wilayah lain juga sudah memberlakukan pajak progresif, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

Agar terhindar dari pajak progresif nyasar atau tidak tepat sasaran, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau memindah-tangankan kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.

Karena bila tidak memblokir STNK, membuat pemilik kendaraan justru dapat terkena tarif pajak progresif saat nantinya akan membeli kendaraan baru.

Sebagai informasi, pajak progresif untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besarannya:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip"