SajianSedap.com - Anda pasti menyadari kalau kini banyak kendaraan berpelat putih.
Pelat yang semula memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih akan diubah menjadi sebaliknya, yakni warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Ternyata hal ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Pergantian ini tentu ada maksudnya, lo.
Ada alasan kenapa pelat kendaraan diganti warnanya.
Anda yang suka nakal dengan melanggar lalu lintas harus waspada.
Alasan Pelat Kendaraan Diganti Warna Putih
Sebenarnya apa alasan di balik rencana perubahan pelat nomor kendaraan tersebut?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi latar belakang rencana-rencana tersebut.
1. Lebih Mudah Dilacak Tilang Elektronik
Salah satunya adalah mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yanv ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Jumat (21/1/2022).
Tak hanya itu, pelat beralaskan warna putih ini juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Tak hanya mengubah warnanya, Polri juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," ujar Yusri.
2. Memudahkan E-Tol dan Parkir Elektronik
Ide pemasangan chip ini bukan tanpa alasan. Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.
"Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.
Namun untuk E-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan. Polri akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.
Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.
Penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia.
Meski disebut dimulai pada 2022, tetapi prosesnya akan dilalui secara perlahan dan tidak akan membebankan masyarakat dari segi biaya.
“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” ujar dia.
Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Pajak progresif sendiri diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang ada di jalanan saat ini, sehingga dapat menekan terjadinya kepadatan lalu lintas.
Sehingga penting untuk memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
Adapun pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama pada nama dan alamat yang sama.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama.
Misalnya, seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif, saat akan membayar pajak.
Sedangkan jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang berbeda, misalnya satu mobil dan satu motor, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Baret pada Motor dan Mobil, Ternyata Bisa Gunakan Pasta Gigi, Begini Triknya
Tak hanya Jakarta, sejumlah wilayah lain juga sudah memberlakukan pajak progresif, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Agar terhindar dari pajak progresif nyasar atau tidak tepat sasaran, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau memindah-tangankan kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.
Karena bila tidak memblokir STNK, membuat pemilik kendaraan justru dapat terkena tarif pajak progresif saat nantinya akan membeli kendaraan baru.
Sebagai informasi, pajak progresif untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besarannya:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip"