SajianSedap.com - Anda pasti menyadari kalau kini banyak kendaraan berpelat putih.
Pelat yang semula memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih akan diubah menjadi sebaliknya, yakni warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Ternyata hal ini memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Pergantian ini tentu ada maksudnya, lo.
Ada alasan kenapa pelat kendaraan diganti warnanya.
Anda yang suka nakal dengan melanggar lalu lintas harus waspada.
Alasan Pelat Kendaraan Diganti Warna Putih
Sebenarnya apa alasan di balik rencana perubahan pelat nomor kendaraan tersebut?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi latar belakang rencana-rencana tersebut.
1. Lebih Mudah Dilacak Tilang Elektronik
Salah satunya adalah mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yanv ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Jumat (21/1/2022).
Tak hanya itu, pelat beralaskan warna putih ini juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual