Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk mendaftar di situs DJP Online.
Mudah bukan untuk mendapatkan EFIN online ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah Tanpa ke Kantor Pajak
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Gak Perlu Jauh-jauh