SajianSedap.com - Bagi Anda yang termasuk wajib pajak, batas pelaporan pajak tahunan adalah 31 Maret 2023.
Sebelum tenggat waktu yang ditentukan, Anda diminta untuk segera melaporkan laporan keuangan Anda.
Jika tidak makan Anda akan mendapatkan denda sebagai wajib pajak.
Nah untuk melaporkan pajak ini, Anda tidak harus ke kantor pajak.
Anda bisa melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi atau laman khusus.
Jadi Anda tidka perlu ke kantor pajak langsung.
Nah untuk melaporkan pajak, Anda wajib memiliki EFIN.
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
EFIN merupakan kode atau nomer yang digunakan wajib pajak stau sebagai identitas wajib pajak saat akan membayar pajak.
Namun ada kalanya wajib pajak berapa nomor EFIN miliknya.
Nah jika demikian, Anda pelru mendapatkannya lagi.
Untuk mendapatkan EFIN ini pun bisa diakses secara online.
Lantas bagaimana caranya?
Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN namun lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
Cara mendapatkan EFIN online Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online sebagaimana dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.
Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor TANPA BPKB Sampai KTP Asli, Pas Buat yang Masih Kredit
Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk mendaftar di situs DJP Online.
Mudah bukan untuk mendapatkan EFIN online ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah Tanpa ke Kantor Pajak
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Gak Perlu Jauh-jauh