SajianSedap.com - PSBB yang baru saja dijalankan oleh masyarakat DKI Jakarta terbukti berhasil.
Hal ini seiring dengan menurunnya angka pelanggaran disejumlah warung makan.
Padahal sebelumnya masih banyak pelanggaran yang ditemui.
Salah satunya adalah masih banyak warung makan yang mengizinkan pelanggan untuk makan di tempat.
Kepatuhan warga DKI terhadap aturan yang ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disebut membaik seiring waktu.
Kasatpol PP Kelurahan Pondok Kopi Firmansyah mengatakan banyak warga yang sudah mengikuti aturan agar tak menyantap makanan di tempat.
"Sekarang sudah semakin banyak warga yang sadar dan mengikuti aturan. Ketika membeli makanan mereka enggak makan di lokasi, tapi dibungkus," kata Firmansyah di Duren Sawit, Sabtu (18/4/2020).
Ditempeli stiker
Larangan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang ditetapkan Pemprov DKI sejak Jumat (10/4/2020).
Menurutnya kepatuhan warga memilih bersantap di rumahnya karena pemilik warung makan juga melarang konsumen makan di lokasi.
Dia mencontohkan sejumlah warung makan yang memasang pemberitahuan mereka tidak melayani pembeli bersantap di lokasi.
"Memang masih ada yang melanggar, tapi jumlahnya menurun. Makannya kita terus lakukan sosialisasi ke warga, ke pemilik warung. Agar semua menjalankan," ujarnya.
Meski pembeli dilarang makan di tempat, Firmansyah menuturkan pengusaha wajib menjaga kebersihan warungnya.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Mereka diminta rutin membersihkan meja, kursi yang dipakai pembeli sewaktu menanti pesanan dan area sekitar warung.
"Pedagang juga wajib pakai masker dan menerapkan physical distancing sewaktu melayani konsumen. Harus menjaga kebersihan makanan dan area warungnya juga ," tuturnya.
Sebelumnya, tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta, masih ada sebagian warga Jakarta Barat yang belum mematuhi aturan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan salah satu buktinya, masih ada tempat makan yang buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat.
"Warung-warung jangan ada bangku kursinya lagi kemudian ada piring-piring di atas meja. Karena kan hanya bisa take away/dibawa pulang termasuk PKL itu," kata Tamo saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Pernikahan Ternyata Masih Boleh Dilakukan, Asal...
Berdasarkan laporan, hingga Minggu (12/4/2020) malam petugas Satpol PP masih berkeliling dan mengimbau kepada pemilik tempat makan seafood dan ikan bakar yang berada di Tanah Sereal, Tambora, Jakbar.
Pemilik tempat makan pun mengerti dengan imbauan yang diberikan petugas Satpol PP dan langsung menjalani imbauan tersebut.
Selain itu, petugas Satpol PP juga menertibkan kerumunan pemuda yang berkumpul atau nongkrong dipinggir jalan.
Ternyata setelah diteliti bukan hanya nongkrong, namun di dekat para pemuda terdapat penjual minuman keras.
"Saya bersama anak-anak sampai siang aja masih keliling sampai hari ini juga menertibkan di kawasan Tubagus Anggke, ini ada berapa tempat-tempat yang masih nongkrong anak muda kita tertibkan. Bahkan ada miras, iya tapi enggak banyak," kata Tamo.
Akhirnya, usai melakukan patroli petugas Satpol PP pun memastikan bahwa para pemuda kembali ke rumah masing-masing dan tidak nongkrong.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu point dalam PSBB yakni tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Bila imbauan tidak diindahkan, maka petugas yang melakukan patroli akan menindak secara tegas.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR