"Sekarang sudah semakin banyak warga yang sadar dan mengikuti aturan. Ketika membeli makanan mereka enggak makan di lokasi, tapi dibungkus," kata Firmansyah di Duren Sawit, Sabtu (18/4/2020).
Ditempeli stiker
Larangan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang ditetapkan Pemprov DKI sejak Jumat (10/4/2020).
Menurutnya kepatuhan warga memilih bersantap di rumahnya karena pemilik warung makan juga melarang konsumen makan di lokasi.
Dia mencontohkan sejumlah warung makan yang memasang pemberitahuan mereka tidak melayani pembeli bersantap di lokasi.
"Memang masih ada yang melanggar, tapi jumlahnya menurun. Makannya kita terus lakukan sosialisasi ke warga, ke pemilik warung. Agar semua menjalankan," ujarnya.
Meski pembeli dilarang makan di tempat, Firmansyah menuturkan pengusaha wajib menjaga kebersihan warungnya.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
KOMENTAR