Cara Periksa ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Gratis
Pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Syarat dan Cara Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog dengan BPJS Gratis
Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.
Apabila ingin berobat memakai BPJS maka kalian harus menyiapkan persyaratan seperti di bawah ini.
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP. Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR