SajianSedap.com - Cara periksa ke psikolog atau psikiater dengan BPJS gratis perlu diketahui.
Sebab cara periksa ke psikolog atau psikiater dengan BPJS gratis nampaknya belum disosialisasi dengan baik.
Tak hanya itu, masih banyak orang belum tahu bahwa periksa ke psikolog atau psikiater dapat menggunakan BPJS gratis.
Sebagaimana kita tahu bahwa BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai kepada para peserta BPJS yang telah dibebankan iuran setiap bulannya.
Mereka akan mendapatkan perlindungan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Banyak beragam layanan dan penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS sepenuhnya.
Namun tak banyak orang tahu apa saja layanan dan penyakit yang ditanggung tersebut.
Salah satu yang sangat jarang diketahui terkait konseling dengan psikiater dan psikolog.
Padahal kesehatan mental juga sama pentingnya, dan jika kita memiliki masalah kesehatan mental dapat mendatangi mereka.
Bahkan semua perawatan dan pengobatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Simak berikut ini bagaimana cara periksa ke psikolog atau psikiater dengan BPJS gratis.
Baca Juga: USG Kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya
Cara Periksa ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Gratis
Pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Syarat dan Cara Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog dengan BPJS Gratis
Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.
Apabila ingin berobat memakai BPJS maka kalian harus menyiapkan persyaratan seperti di bawah ini.
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP. Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:
1. Datangi faskes pertama
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi
Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.
3. Ambil rujukan obat
Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Ketentuan Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Berapa Lama Dirawat?
Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakn stabil. Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Pasien kondisi sudah stabil Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.
Pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayar biaya psikiater karena sudah dijamin, namun tidak ada salahnya membawa dana cadangan untuk kebutuhan mendadak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR