SajianSedap.com - Informasi tentang bagaimana cara mendapatkan pengobatan penyakit kelamin gratis dengan BPJS penting untuk diketahui.
Sebab hingga hari ini penyakit kelamin semakin banyak dialami berbagai kalangan, maka penting mengetahui cara mendapatkan pengobatan penyakit kelamin gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan penyakit kelamin gratis dengan BPJS Kesehatan.
Infeksi menular seksual, atau dikenal juga sebagai penyakit kelamin, dapat terjadi pada pria maupun wanita.
Meski begitu, gejala penyakit kelamin pada wanita umumnya lebih parah dibanding pria.
Penyakit ini umumnya ditandai dengan ruam atau lepuh, keputihan.
Jika dibiarkan, infeksi menular seksual dapat menyebabkan komplikasi berupa kemandulan hingga kanker leher rahim.
Apabila terjadi pada ibu hamil, penyakit menular seksual dapat menyebabkan keguguran atau bayi lahir cacat.
Sehingga berbagai penyakit kelamin perlu ditangani segera.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita penyakit kelamin yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter secara gratis.
Sebab penyakit kelamin termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar! Begini Cara Berobat ke Dokter Kulit Gratis dengan BPJS
Dilansir dari Kompas.com, penyakit kelamin yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah gonore, herpes simpleks tanpa komplikasi
sifilis stadium 1 dan 2, dan HIV/AIDS tanpa komplikasi.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kelamin bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit kelamin yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas.com, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Seseorang dapat mengalami penyakit menular tanpa gejala penyakit yang jelas. Namun, gejala umum PMS, di antaranya termasuk:
- Keputihan abnormal pada wanita
Baca Juga: Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
- Urethral discharge, yakni keluar cairan selain urine atau air mani dari penis karena terjadi iritasi atau infeksi pada uretra
- Vagina atau penis terasa gatal dan terbakar
- Ulkus kelamin
- Sakit perut
Jika mengalami gejala tersebut, akan lebih baik bagi siapa saja untuk bisa menemui dokter.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR