SajianSedap.com - Banyak orang tak tahu bahwa pemulasaraan jenazah bisa gratis dengan BPJS.
Sebab tak sedikit orang yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka penting mengetahui cara pemulasaraan jenazah bisa gratis dengan BPJS.
Jadil lihat berikut ini bagaimana cara pemulasaraan jenazah bisa gratis dengan BPJS.
Pelayanan pemulasaraan jenazah sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.
Apa manfaat BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.
Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, biaya pemulasaraan jenazah peserta BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.
Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan pemulasaraan jenazah menggunakan BPJS Kesehatan.
Lihat berikut ini selengkapanya syarat pemulasaraan jenazah agar gratis ditanggung BPJS.
Baca Juga: Dibiayai Hingga Sembuh, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Kelamin Gratis dengan BPJS
Dilansir dari Tribunnews, pelayanan pemulasaraan jenazah yang termasuk dalam pelayanan fasilitas kesehatan Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan pemulasaraan jenazah hanya berlaku pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, pelayanan jenazah ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah.
Perawatan jenazah yang diberikan meliputi memandikan dan mengkafani dengan tujuan agar jenazah siap dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Prosedur perawatan jenazah dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien.
Syarat utama agar bisa mendapatkan pelayanan ini adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.
Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar! Begini Cara Berobat ke Dokter Kulit Gratis dengan BPJS
Untuk PBPU dan BP (peserta mandiri), wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri PBPU dan BP disesuaikan dengan jenis kelas yang dipilih.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.
Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR