Baca Juga: Jangan Kelewatan, Begini Cara Skrining Kesehatan Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Pasien yang dapat dikategorikan sebagai peserta PRB merupakan pasien dengan diagnosa yang telah ditentukan, kemudian pasien harus dalam kondisi yang stabil, dalam arti sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat DPJP sudah layak untuk diikutkan PRB.
Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.
Program rujuk balik ini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR