SajianSedap.com - Simak cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS yang penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab penderita penyakit asma perlu mendapat penanganan tepat agar tak sering kambuh, maka cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS penting untuk diketahui.
Cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS pun mudah dan dapat diakses siapa saja asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara berobat jalan penyakit asma gratis dengan BPJS Kesehatan.
Asma adalah penyakit peradangan pada saluran udara di paru-paru dengan gejala seperti batuk, mengi, dan sesak napas.
Penyakit ini tidak dapat disembuhkan, baik dengan terapi atau obat tertentu. Namun, menjalani terapi pengobatan asma dapat membantu mengurangi frekuensi kambuhnya asma dan mengendalikan keparahan gejalanya ketika sedang kumat.
Umumnya, orang yang punya asma dapat hidup dengan normal layaknya orang sehat. Akan tetapi, jika pengobatan asma tidak dilakukan dan cenderung abai, ada beberapa bahaya kesehatan yang mungkin muncul.
Dampak penyakit asma ini bisa terjadi dalam jangka pendek ataupun jangka panjang dan memperparah gejala asma.
Bahkan, bahaya lain yang mungkin muncul, asma dapat menyebabkan penyakit lain yang mengancam nyawa. seperti perubahan struktur saluran napas, serangan asma dan gagal napas, pneumonia, GERD, hingga gangguan tidur.
Dengan demikian, perlu penanganan penyakit asma yang sesuai untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi yang berpotensi kematian.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang menderita asma yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan, penyakit asma termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Pengobatan Bayi Neonatal Gratis dengan BPJS, Para Calon Orang Tua Harus Tahu!
Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, dan Asma yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.
Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Begini Cara Skrining Kesehatan Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Pasien yang dapat dikategorikan sebagai peserta PRB merupakan pasien dengan diagnosa yang telah ditentukan, kemudian pasien harus dalam kondisi yang stabil, dalam arti sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat DPJP sudah layak untuk diikutkan PRB.
Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.
Program rujuk balik ini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR