SajianSedap.com - Banyak orang belum tahu jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik yang mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual dan memaksimalkan penilangan melalui tilang elektronik.
Maka penting untuk mengetahui jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Jadi simak berikut ini jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik.
Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Terhitung per 22 September 2022, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda.
Bukan tanpa sebab, pemasangan kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE.
Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
ETLE menyasar baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak:
Baca Juga: Cara Bayar Denda E-Tilang Apakah Bisa di Indomaret? Begini Ternyata Aturannya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR